Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu
sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah
sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Barang bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat
berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer), contohnya perabot rumah,
mobil, motor dan sebagainya.
Barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang.
Maksudnya disini adalah benda yang menurut undang-undang digolongkan ke dalam
kategori benda bergerak. Contohnya saham dan obligasi dan sebagainya (Pasal 511
KUHPer)
Penyerahan benda bergerak (Pasal 612 KUHPer) :
Penyerahan benda bergerak, kecuali tidak bertubuh dilakukan
dengan penyerahan yang nyata oleh atas nama pemilik atau dengan penyerahan
kunci-kunci bangunan tempat barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan,
bila barang yang harus diserahkam dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh
orang yang hendak menerimanya.
Penyerahan piutang atas nama dan barang lain yang
tidakbertubuh dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau dibawah tangan
yang melimpahkan hak atas barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak
ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya
atau disetujuinya secara tertulis.
Penyerahan surat utang atas tunjuk dilakukan dengan
memberikannya.
Penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan
memberikannya bersama endosemen (pengalihan) surat itu.
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan
dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda
tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik
nama.
Benda tak bergerak (Pasal 506 KUHPer) dapat
diklasifikasikan:
Benda tak bergerak karena sifatnya maksudnya disini adalah
benda yang tidak bisa berpindah atau dengan kata lain benda tetap.
Benda tidak bergerak karena tujuannya.
Benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang.
Penyerahan benda tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang
bersangkutan (Pasal 616 KUHPer). Pengumuman itu dilakukan dengan memindahkantangankan
benda atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri maupun dalamkata
otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan
dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau
pemisahan tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini
adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan
salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan
hipotek (utang) yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
3. Benda Berwujud
Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud
kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan Penyerahan diraba
dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan
penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.
Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a. tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan
yang berasal dari pohon
b. hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang,
seperti telur, susu sapi, atau anak dari
c. Hasil binatang-binatang yang melahirkan.
pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti
ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.
Yang termasuk benda berwujud yang bergerak
Contohnya seperti : 1. Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
2.
Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
3. Kendaraan alat berat
4. Benda tidak berwujud
Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu
atau hasil perdata (burgerlijke vruchten) seperti piutang-piutang
(penagihan-penagihan) (vordering) yang belum dapat ditagih (pasal 501), berupa
piutang atas nama (aan naam), piutang atas bawa (aan tonder) atau piutang atas
unjuk (aan order).
Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tangannya
harus secara nyata dari tangan ke tangan. Jika benda berwujud itu benda tidak
bergerak pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya seperti:
1. Saham
2. sertifikat tanah dan bangunan
3. Piutang
4. Uang angsuran
5. Bunga
6. Obligasi
Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
Contohnya seperti:
1. Hak Cipta
2. Hak Rilis
3. Hak kekayaan
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar