Pendahuluan
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya
dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan
atau kelancaran yang lebih cepat sehingga
ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya
bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
Ternyata setelah kita mendalami masalahnya justru hukum Pidana Ekonomi
melingkup banyak kegiatan ekonomi yang sehari-hari kurang dirasakan oleh masyarakat
luas. Masalah yang sering muncul akhir-akhir ini dalam Hukum Perekonomin di
Aspek Pidananya meliputi :
- Perkembangan ekonomi &
aspek pidananya.
- Aspek pidana dalam kegiatan
ekspor & impor
- Aspek pidana dalam praktek
bisnis internasional.
- Persepsi dunia usaha tentang
hukum pidana ekonomi.
- Aspek pidana dalam pembuatan
Akta Notaris
- Aspek pidana dalam hukum
pajak
Namun kali ini saya tidak membahas semua point-point diatas, tapi akan
lebih mengupas masalah pada point kedua yaitu Aspek Pidana dalam kegiatan
ekspor dan impor.
Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak
dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan
mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi,
yaitu :
1) Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum Materiil adalah
sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum dan terdiri atas : Perasaan hukum
seseorang atau pendapat umum
2) Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
a) UU (statute)
b) Kebiasaan (custom)
c) Keputusan hakim (jurisprudentie)
d) Trakta
e) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan
sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu
dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para
sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan
paling tidak ada 3 teori:
· Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles,
dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki
tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut
teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh
keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut
teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
· Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang
sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the
morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang
berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek
keadilan.
· Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam
masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa
kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya
masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat
maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan
perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat
mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini
dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi
adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga
hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1) Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2) Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1) Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
2) Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran
hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar