Selasa, 13 Oktober 2015

TUGAS 1 SOFTSKILL " BAHASA INDONESIA 2 "

A.PENALARAN
Pengertian
Penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu simpulan. Data atau fakta yang akan dinalar itu boleh benar dan boleh tidak benar. Di sinilah letaknya kerja penalaran. Orang akan menerima data dan fakta yang benar dan tentu saja akan menolak fakta yang belum  jelas kebenarannya. Data yang dapat dipergunakan dalam penalaran untuk mencapai satu simpulan ini harus berbentuk kalimat pernyataan. Kalimat pernyataan yang dapat dipergunakan sebagai data itu disebut proposisi.

 Menurut sumber lain menyebutkan, penalaran adalah proses berpikir yang  bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi -proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis(antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Definisi Penalaran Menurut Para Ahli
Keraf (1985: 5) berpendapat bahwa penalaran adalah suatu proses berpikir dengan menghubung-hubungkan bukti, fakta, petunjuk, yang menuju kepada suatu kesimpulan.

Bakry (1986: 1) menyatakan bahwa penalaran atau reasoning merupakan suatu konsep yang paling umum menunjuk pada salah satu proses pemikiran untuk sampai pada suatu kesimpulan sebagai pernyataan baru dari beberapa pernyataan lain yang telah diketahui.
Suria Sumantri (2001: 42) mengemukakan secara singkat bahwa penalaran adalah suatu aktivitas berpikir dalam pengambilan suatu simpulan yang berupa  pengetahuan.

B.     PENALARAN ILMIAH
Penalaran ilmiah dalam kaitannya dengan penulisan ilmiah.Penalaran adalah suatu proses berpikir terhadap suatu yang diamati dengan menghasilkan kesimpulan. Sedangkan, penulisan ilmiah merupakan suatu kegiatan penulisan berdasarkan hasil penalaran penulis terhadap permasalahan ilmiah.
Sedangkan pengertian dari Karya tulis ilmiah adalah tulisan yang didasari oleh pengamatan, peninjauan atau penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

Atas dasar itu, sebuah karya tulis ilmiah harus memenuhi tiga syarat:
1.   Isi kajiannya berada pada lingkup pengetahuan ilmiah
2.   Langkah pengerjaannya dijiwai atau menggunakan metode ilmiah
3.   Sosok tampilannya sesuai da telah memenuhi persyaratan sebagai suatu sosok tulisan keilmuan. 

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa penalaran menjadi bagian penting dalam proses melahirkan sebuah karya ilmiah. Penalaran dimaksud adalah penalaran logis yang mengesampingkan unsur emosi, sentimen pribadi atau sentimen kelompok. Oleh karena itu, dalam menyusun karya ilmiah metode berpikir keilmuan yang menggabungkan cara berpikir/penalaran induktif dan deduktif, sama sekali tidak dapat ditinggalkan.

C.     GAGASAN YANG BERSIFAT ILMIAH

Contoh-contoh Bahasa Indonesia Ragam Ilmiah
Keseluruhan ciri bahasa Indonesia ragam ilmiah seperti yang telah disebutkan harus terwujud dalam karya tulis ilmiah yang dibuat oleh penulis. Untuk itu, perhatikan contoh-contoh dan ciri-ciri penulisan karya ilmiah berikut. Contoh-contoh berikut disajikan dalam bentuk yang salah sekaligus bentuk yang benar. 

a.    Cendekia
     Contoh :
1) Kemajuan informasi pada era globalisasi ini dikhawatirkan akan terjadi pergeseran nilai-nilai moral bangsa Indonesia terutama pengaruh budaya barat yang masuk ke Negara Indonesia yang dimungkinkan tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan moral bangsa Indonesia.
b.    Lugas dan Logis
Contoh:
1)   Kalau pada zaman Sunan Kalijaga dalam kesenian wayang termasuk ceritanya digunakan sebagai media penyebaran agama. Maka di masa sekarang lebih tepat apabila penanaman budi pekerti dalam cerita wayang melalui pengajaran apresiasi.
          c .   Jelas
Contoh:
1) Untuk mengetahui apakah baik dan buruknya pribadi seseorang dari tingkah dan lakunya dalam sehari-hari.
d.    Padat dan Ringkas
Contoh:
1) Pendidikan agama di sekolah dasar bagaimanapun tidak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan yang baik pula dari orang tua murid dalam keluarga.
e.    Formal dan Objektif
      Contoh:
1) Menurut Moeliono mengatakan bahwa bahasa ilmiah itu lugas, eksak, dan menghindari kesamaran dan ketaksaan dalam pengungkapan. (1989).
f.      Gagasan sebagai Pangkal Tolak
      Contoh:
1) Kita semua tahu bahwa pendidikan itu dilingkungan keluarga sangat penting dalam menanamkan moral Pancasila.
g.    Penggunaan Istilah Teknis
              Contoh:
1) Hazard Analysis Critical Control Point/HACCP adalah sistem penjaminan mutu dan keamanan pangan yang sangat dianjurkan oleh badan keamanan pangan internasional Codex Alimentarius Commission untuk diterapkan di industri pangan
h.    Konsisten
Contoh:
1) Perlucutan senjata di wilayah Bosnia itu tidak penting bagi muslim Bosnia. Untuk mereka yang penting adalah pencabutan embargo senjata.

D.     BERFIKIR DEDUKTIF DAN INDUKTIF

I.   Berpikir Deduktif
a.     Pengertian
Deduksi berasal dari bahasa Inggris deduction yang berarti penarikan kesimpulan dari keadaan-keadaan yang umum, menemukan yang khusus dari yang umum. Deduksi adalah cara berpikir yang di tangkap atau di ambil dari pernyataan yang bersifat umum lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir yang dinamakan silogismus.Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.

b.    Macam – Macam Penalaran Deduktif
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
a)   Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
Contoh Silogisme:
 Semua manusia akan mati
Amin adalah manusia
Jadi, Amin akan mati (konklusi / kesimpulan)

b)   Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh Entimen :
 Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
Pada malam hari tidak ada matahari
Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis

Dimana lebih lanjut penalaran deduktif terkait dengan rasionalisme dan penalaran induktif dengan empirisme. Secara rasional ilmu menyusun pengetahuannya secara konsisten dan kumulatif, sedangkan secara empiris ilmu memisahkan antara pengetahuan yang sesuai fakta dengan yang tidak. Karena itu sebelum teruji kebenarannya secara empiris semua penjelasan rasional yang diajukan statusnya hanyalah bersifat sementara, Penjelasan sementara ini biasanya disebut hipotesis.
Hipotesis ini pada dasarnya disusun secara deduktif dengan mengambil premis-premis dari pengetahuan ilmiah yang sudah diketahui sebelumnya, kemudian pada tahap pengujian hipotesis proses induksi mulai memegang peranan di mana dikumpulkan fakta-fakta empiris untuk menilai apakah suatu hipotesis di dukung fakta atau tidak. Sehingga kemudian hipotesis tersebut dapat diterima atau ditolak.

II.       Berpikir Induktif
a. Pengertian
Penalaran secara induktif dimulai dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan yang mempunyai ruang lingkup yang khas dan terbatas dalam menyusun argumentasi yang diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (filsafat ilmu.hal 48 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005)
Berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.

b. Macam-macam Penalaran Induktif
Ada 3 macam penalaran Induktif :
1. Generalisasi
Merupakan penarikan kesimpulan umum dari pernyataan atau data-data yang ada.
Dibagi menjadi 2 :
a.   Generalisasi Sempurna / Tanpa loncatan induktif
Merupakan fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan.
 Contoh :
- Sensus Penduduk.
b.   Generalisasi Tidak Sempurna / Dengan loncatan induktif
Merupakan fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada.
Contoh :
Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia bahwa mereka adalah manusia yang suka bergotong-royong, kemudian kita simpulkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong.

2. Analogi
Merupakan penarikan kesimpulan berdasarkan kesamaan data atau fakta. Pada analogi biasanya membandingkan 2 hal yang memiliki karakteristik berbeda namun dicari persamaan yang ada di tiap bagiannya.
Contoh :
Ronaldo adalah pesepak bola.
Ronaldo berbakat bermain bola.
Ronaldo adalah pemain real madrid.

3. Kausal
Merupakan proses penarikan kesimpulan dengan prinsip sebab-akibat.
    Terdiri dari 3 pola, yaitu :
                       i.          Sebab ke akibat = Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat ke kesimpulan sebagai efek.
Contoh : Karena terjatuh di tangga, Kibum harus beristirahat selama 6 bulan.
                     ii.          Akibat ke sebab = Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat ke kejadian yang dianggap penyebabnya.
Contoh : Jari kelingking Leeteuk patah karena memukul papan itu.
                    iii.          Akibat ke akibat = Dari satu akibat ke akibat lainnya tanpa menyebutkan penyebabnya.
c.    Contoh penalaran induktif
Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Babi berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Ikan paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
Kesimpulan : semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.

E.   PERBEDAAN KARYA ILMIAH DAN NON ILMIAH 

Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. 

Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek.Pertama, karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau empiri.Kedua, karya ilmiah  bersifat metodis dan sistematis.Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses  pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi. Ketiga, dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah.Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah. Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli  bahasa dalam melakukan pengklasifikasian. Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya  bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan  populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis.Karya nonilmiah bersifat (1) emotif: kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi, (2) persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan  pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative, (3) deskriptif:  pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif, dan (4) jika kritik adakalanya tanpa dukungan bukti.












Sumber :




Minggu, 12 Juli 2015

contoh kasus perlindungan konsumen

Sebelum saya menganalisis kasus tentang perlindungan konsumen saya akan membahas apa itu perlindungan konsumen, berikut saya akan jelaskan :

Menurut pengertian dalam pasal 1 butir 1, 2, dan 3 UU PK mengandung pengertian sebagai berikut :
  1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
  2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
          Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.

      Yang dimaksud di dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.

         Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas: 
  1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu. 
  2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan 
  3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali. 
          Konsumen (akhir) inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Selanjutnya apabila digunakan istilah konsumen dalam UU, yang dimaksudkan adalah konsumen akhir. Undang-undang ini mendefinisikan konsumen dalam pasal 1 butir 2 yang sudah di jelaskan di atas bahwa konsumen akhir adalah sebagai pemakai untuk kepentingan pribadi bukan untuk di jual kembali/ diperdagangkan.

      Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 butir 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.


TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 7.762 kemasan. Makanan itu sebagian dijual secara online. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan barang-barang ilegal itu ditemukan di gudang yang beralamat di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kami sita kemarin malam pukul 23.00," ujar Roy saat ditemui di kantornya, Kamis, 18 Juni 2015.

Makanan-makanan tersebut, kata Roy, merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa biskuit,cereal, dan camilan dengan merek Gerber asal Amerika. BPOM juga menemukan 96 kemasan kosmetik ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi asal Cina dengan nilai lebih dari Rp. 500 juta. “Kedua produk tersebut dijual secara online”.


Ihwal palsu atau tidaknya produk-produk tersebut, menurut Roy, BPOM masih melakukan penelitian. Temuan tersebut menjadi persoalan yang mesti disikapi dengan serius karena telah melanggar aturan yang berlaku. “Tetap saja berisiko untuk dikonsumsi. Apalagi bayi ini merupakan kelompok yang rentan”.


Roy menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan temuan ini. Sebab, banyak produk impor ilegal yang dijual secara online. 

Roy mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online. Konsumen mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. "Selama bulan Ramadan ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin dan berbahaya," katanya.

Dari hasil pengawasan pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, BPOM telah menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri atas pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799 kemasan pangan rusak. "Dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5 miliar," tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta.


Analisis :

          Dapat kita lihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual makanan olahan untuk bayi, sampo dan sabun bayi yang diedarkan secara online maupun langsung kepada konsumen tidak memiliki izin jual. Produk makanan olahan bayi ini berasal dari Amerika dan dijual luas di indonesia. Barang tersebut disimpan oleh penjual di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Walaupun belum terbukti barang tersebut mengandung bahan berbahaya tetap akan diambil tindakan oleh kepolisian setempat. Dilihat dalam kasus tersebut BPOM menemukan kemasan pangan kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki izin. Dan kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Tetapi di dalam indonesia pengawan akan makanan, barang-barang, ataupun jasa belum mencukupi atau untuk memberantas barang-barang berbahaya tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia membantu memberantas barang-barang ilegal tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang terjadi disekitar lingkungan kita.

          Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa banyak pelanggaran yang dikenakan oleh penjual tersebut antara lain :


  • Pasal 8 ayat 1 (g) menyatakan : tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
  • Pasal 8 ayat 2 menyatakan : Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
  • Pasal 8 ayat 4 menyatakan : Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
          Para penjual atau supplier akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran dalam pasal diatas yaitu:
Pasal 62
  1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
  2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63

          Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa:

a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.


Sumber :
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/06/18/090676171/ribuan-pangan-impor-yang-dijual-online-ternyata-ilegal
www.esdm.go.id/prokum/uu/1999/uu-8-1999.pdf

Minggu, 07 Juni 2015

Bentuk Badan Usaha dan Hak Kekayaan Atas Industri



1. PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditanganani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perseorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
Dimiliki perserorangan
Pengelolaan sederhana
Modal tidak terlalu besar
Kelangsungan hidup usaha tergantung pemilik perusahaan
Kebaikan perusahaan perseorangan :
Dapat dengan mudah dimulai
Merupakan organisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah
Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelola perusahaan
Keburukan perusahaan perorangan :
Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas
Keterbatasan tenaga kerja
Kemampuan manajemen terbatas
Kebutuhan modal yang dapat diepenuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Didalam pengelolaan perusahaan perseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau keluarganya sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, Maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, Pemilik tidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseorang komisaris (pengawas), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.


2. PEERUSAHAAN PERSEKUTUAN / FIRMA

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha.

Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestinya disetorkan.

Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan, Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman masing-masing anggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak memimpin perusahaan. Namun demikian, kepentingan perusahaan, biasanya dipilih salah satu diantara anggota menjadi pemimpin utama.


Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut :
Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
maksud atas pembagian anggota seperti diatas adalah untuk menghindarkan kejadian yang merugikan bagi perusahaan.

Kelebihan firma :
Kelangsungan hidup perusahaan menjadi lebih terjamin karena tidak bergantukng pada suatu orang pemilik
Untuk memperoleh kredit lebih mudah karena lebh banyak orang yang bertanggung jawab.
Adanya kerjasama dari pihak pemilik

Kelemahan firma :
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
resiko perusahaan untuk bubar sangat besar.

3. PERUSAHAAN MILIK NEGARA
Perusahaan milik negara atau disebut juga dengan BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.


Ciri-ciri utama BUMN adalah :

Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
 Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan

c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.


HAK KEKAYAAN ATAS INDUSTRI

1. Hak Cipta (copyright)

Menurut Direktorat Jendral HAKI yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.

Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.


2. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.


3. Desain Industri

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

5. Perlindungan Varietas Tanaman :

Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.

Minggu, 03 Mei 2015

OBJEK HUKUM

             Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

1. Benda bergerak
            Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Barang bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer), contohnya perabot rumah, mobil, motor dan sebagainya.
Barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang. Maksudnya disini adalah benda yang menurut undang-undang digolongkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya saham dan obligasi dan sebagainya (Pasal 511 KUHPer)
Penyerahan benda bergerak (Pasal 612 KUHPer) :
Penyerahan benda bergerak, kecuali tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang yang harus diserahkam dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
Penyerahan piutang atas nama dan barang lain yang tidakbertubuh dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau dibawah tangan yang melimpahkan hak atas barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis.
Penyerahan surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya.
Penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen (pengalihan) surat itu.


2. Benda tidak bergerak
            Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda tak bergerak (Pasal 506 KUHPer) dapat diklasifikasikan:
Benda tak bergerak karena sifatnya maksudnya disini adalah benda yang tidak bisa berpindah atau dengan kata lain benda tetap.
Benda tidak bergerak karena tujuannya.
Benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang.

           Penyerahan benda tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan (Pasal 616 KUHPer). Pengumuman itu dilakukan dengan memindahkantangankan benda atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri maupun dalamkata otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek (utang) yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.

3. Benda Berwujud

Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan  Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.

Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a. tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon 
b. hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari 
c. Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.

Yang termasuk benda berwujud yang bergerak

Contohnya seperti : 1. Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
                                        2. Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
                                        3. Kendaraan alat berat



4. Benda tidak berwujud

Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten) seperti piutang-piutang (penagihan-penagihan) (vordering) yang belum dapat ditagih (pasal 501), berupa piutang atas nama (aan naam), piutang atas bawa (aan tonder) atau piutang atas unjuk (aan order).

Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak

Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tangannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya seperti:
1. Saham
2. sertifikat tanah dan bangunan
3. Piutang
4. Uang angsuran
5. Bunga
6. Obligasi

Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU

Contohnya seperti:
1. Hak Cipta
2. Hak Rilis
3. Hak kekayaan

SUMBER :


Minggu, 15 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Pendahuluan


Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat sehingga
ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.

Ternyata setelah kita mendalami masalahnya justru hukum Pidana Ekonomi melingkup banyak kegiatan ekonomi yang sehari-hari kurang dirasakan oleh masyarakat luas. Masalah yang sering muncul akhir-akhir ini dalam Hukum Perekonomin di Aspek Pidananya meliputi :
  1. Perkembangan ekonomi & aspek pidananya.
  2. Aspek pidana dalam kegiatan ekspor & impor
  3. Aspek pidana dalam praktek bisnis internasional.
  4. Persepsi dunia usaha tentang hukum pidana ekonomi.
  5. Aspek pidana dalam pembuatan Akta Notaris
  6. Aspek pidana dalam hukum pajak
Namun kali ini saya tidak membahas semua point-point diatas, tapi akan lebih mengupas masalah pada point kedua yaitu Aspek Pidana dalam kegiatan ekspor dan impor.

Tujuan Hukum dan Sumber Hukum

Tujuan Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu : 

1) Sumber Hukum Materiil 

            Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum dan terdiri atas : Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum 

2) Sumber hukum formil ada 5 yaitu: 
    a) UU (statute) 
    b) Kebiasaan (custom) 
    c) Keputusan hakim (jurisprudentie) 
    d) Trakta 
    e) Pendapat sarjana hukum (doktrin) 

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

·         Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.

·         Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

·         Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi 

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. 

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu : 

1) Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi. 
2) Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat. 

Hukum ekonomi juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 

1) Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2) Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sumber: http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/pengertian-hukum-secara-umum-paling.html

Senin, 29 Desember 2014

KOPERASI EKONOMI

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Indonesia
                 Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
             Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
          Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi       
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.

* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B.Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:           
* semua anggota diperlakukan secara adil      ,
* didukung administrasi yang canggih           ,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,        
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,   
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,     
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,       
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya, 
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang            ,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,       
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

Ekonomi Koperasi kelompok#

MAKALAH
PERKOPERASIAN DALAM MEMPERKOKOH PEREKONOMIAN INDONESIA






Disusun oleh:
Albertus PT (20213589)
M. Maqi Zaenal Fuad  (25213198)
Risky Aulia (27213813)
Ricky Alfiyandi (27213601)
Yusuf Arimatea Jesinda (29213633)

UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN AKUNTANSI
2014



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas, dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

B. Rumusan Masalah
Berdasarakan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa koperasi madani?
2.      Bagaimana koperasi dapat berkembang?
3.      Dasar pembentukan unit usaha?
4.      Sruktur unit usaha?
5.      Kegiatan yang membangun menuju masyarakat madani?
6.      Pembangunan perekonomian desa?


C. Tujuan
Berikut adalah tujuan dari makalah ini :
1.      Untuk mengetahui tentang koperasi madani
2.      Mengetahui perkembangan koperasi sampai sejauh mana
3.      Mengetahui cara pembentukan suatu unit usaha
4.      Mengetahui sturktur – strukturnya
5.      Mengetahui program dari anggota koperasi
6.      Cara membangun perekonomian desa .








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Koperasi Madani
Koperasi yang kami analisi kali ini adalah koperasi  yang kebetulan memang berada tidak jauh dari perumahan tempat salah satu teman kami tinggal dan dapat dikatakan baru karena baru sekitar 3 tahun didirikan tepatnya 20 Mei 2011. koperasi yang kami analisis ini bernama Koperasi Serba Usaha “Mandiri Teladan Harmoni” atau biasa dipanggil dengan nama koperasi Madani, koperasi madani berdomisili di daerah Cileungsi kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau lebih tepatnya di Ruko Grand Harmony Blok A2 No. 2, RT 01/RW 17 Cileungsi Kidul, Kab. Bogor 16820.
Koperasi Madani memiliki 29 anggota yang namanya sudah tercantum di akte pendirian dan diantara termasuk kedalam susunan penasehat, pengurusan, dan pengawas koperasi sebagai berikut:
  • Penasehat:
    • Soma Tungga
    • Saeful Anwar
    • Sugeng Pribadi
  • Pengurus:
    • Ketua : Jaelani
    • Wakil Ketua : Beni Bahtiar
    • Seketaris : Zainal Abidin
    • Wakil Sekertaris : Apan Suryadi
    • Bendahara : M. Fidianry Putra Pohan
    • Wakil Bendahara : Dian Widyaningsih
    • Seksi Usaha : Subur Suharto, Sulardi, Sucipto
  • Pengawas:
    • Ketua : Imran H. Damisi
    • Anggota : Fabianus Karus, Ikhwan Asmanur Rahman
Kegiatan yang dilakukan koperasi madani selain melaksanakan kegiatan koperasi pada umumnya  seperti simpan pinjam, pengadaan modal kerja juga melakukan beberapa acara diantaranya mengadakan tanding futsal antar RT, melakukan santunan anak yatim dan lain lain. Berikut ini ada beberapa foto yang kami dapat:






   






Tujuan dari pembentukan koperasi madani pertama, koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggotanya secara khusus dan masyarakat pada umumnya. Kedua, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Adapun sumber modal yang diperoleh koperasi madani berasal dari simpanan pokok sebesar Rp. 10.000 dan simpanan wajib sebesar 5.000.
Selain itu yang menjadi badan hukum dari koperasi madani adalah pertama, Akta Pendirian Nomor 3, tanggal 11 Juni 2011. Notaris Cholmiyati Rufaida, SH. Cileungsi, Bogor. Kedua, Pengesahan akata pendirian koperasi kementrian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia, tanggal 6 juli 2011, Nomor: 518/162/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/VII/2011.


  

BAB III
PENUTUP

Dengan sudah terkumpulnya data dan sudah diprosesnya data ini menjadi sebuah makalah, maka telah selesai juga lah tugas kami, tugas softskill. Semoga dengan adanya kerja kelompok seperti ini, keutuhan dan jalinan solidaritas sesame teman semakin terjaga. Semoga makalah ini bisa menjadi rujukan bagi pembaca, jikalau pembaca mempunyai tugas yang sama nantinya seperti ini. Jikalau ada salah – salah kata dalam tulisan kami, kami mohon maaf. Terimakasih atas kemurahan hatinya pembaca yang sudah merelakan waktunya untuk membaca tulisan kami