MAKALAH
PERKOPERASIAN DALAM MEMPERKOKOH PEREKONOMIAN INDONESIA
Disusun oleh:
Albertus PT (20213589)
M. Maqi Zaenal Fuad (25213198)
Risky Aulia (27213813)
Ricky Alfiyandi (27213601)
Yusuf Arimatea Jesinda (29213633)
UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN AKUNTANSI
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas, dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
B. Rumusan Masalah
Berdasarakan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa koperasi madani?
2. Bagaimana koperasi dapat berkembang?
3. Dasar pembentukan unit usaha?
4. Sruktur unit usaha?
5. Kegiatan yang membangun menuju masyarakat madani?
6. Pembangunan perekonomian desa?
C. Tujuan
Berikut adalah tujuan dari makalah ini :
1. Untuk mengetahui tentang koperasi madani
2. Mengetahui perkembangan koperasi sampai sejauh mana
3. Mengetahui cara pembentukan suatu unit usaha
4. Mengetahui sturktur – strukturnya
5. Mengetahui program dari anggota koperasi
6. Cara membangun perekonomian desa .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Koperasi Madani
Koperasi yang kami analisi kali ini adalah koperasi yang kebetulan memang berada tidak jauh dari perumahan tempat salah satu teman kami tinggal dan dapat dikatakan baru karena baru sekitar 3 tahun didirikan tepatnya 20 Mei 2011. koperasi yang kami analisis ini bernama Koperasi Serba Usaha “Mandiri Teladan Harmoni” atau biasa dipanggil dengan nama koperasi Madani, koperasi madani berdomisili di daerah Cileungsi kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau lebih tepatnya di Ruko Grand Harmony Blok A2 No. 2, RT 01/RW 17 Cileungsi Kidul, Kab. Bogor 16820.
Koperasi Madani memiliki 29 anggota yang namanya sudah tercantum di akte pendirian dan diantara termasuk kedalam susunan penasehat, pengurusan, dan pengawas koperasi sebagai berikut:
- Penasehat:
- Soma Tungga
- Saeful Anwar
- Sugeng Pribadi
- Pengurus:
- Ketua : Jaelani
- Wakil Ketua : Beni Bahtiar
- Seketaris : Zainal Abidin
- Wakil Sekertaris : Apan Suryadi
- Bendahara : M. Fidianry Putra Pohan
- Wakil Bendahara : Dian Widyaningsih
- Seksi Usaha : Subur Suharto, Sulardi, Sucipto
- Pengawas:
- Ketua : Imran H. Damisi
- Anggota : Fabianus Karus, Ikhwan Asmanur Rahman
Kegiatan yang dilakukan koperasi madani selain melaksanakan kegiatan koperasi pada umumnya seperti simpan pinjam, pengadaan modal kerja juga melakukan beberapa acara diantaranya mengadakan tanding futsal antar RT, melakukan santunan anak yatim dan lain lain. Berikut ini ada beberapa foto yang kami dapat:
Tujuan dari pembentukan koperasi madani pertama, koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggotanya secara khusus dan masyarakat pada umumnya. Kedua, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Adapun sumber modal yang diperoleh koperasi madani berasal dari simpanan pokok sebesar Rp. 10.000 dan simpanan wajib sebesar 5.000.
Selain itu yang menjadi badan hukum dari koperasi madani adalah pertama, Akta Pendirian Nomor 3, tanggal 11 Juni 2011. Notaris Cholmiyati Rufaida, SH. Cileungsi, Bogor. Kedua, Pengesahan akata pendirian koperasi kementrian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia, tanggal 6 juli 2011, Nomor: 518/162/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/VII/2011.
BAB III
PENUTUP
Dengan sudah terkumpulnya data dan sudah diprosesnya data ini menjadi sebuah makalah, maka telah selesai juga lah tugas kami, tugas softskill. Semoga dengan adanya kerja kelompok seperti ini, keutuhan dan jalinan solidaritas sesame teman semakin terjaga. Semoga makalah ini bisa menjadi rujukan bagi pembaca, jikalau pembaca mempunyai tugas yang sama nantinya seperti ini. Jikalau ada salah – salah kata dalam tulisan kami, kami mohon maaf. Terimakasih atas kemurahan hatinya pembaca yang sudah merelakan waktunya untuk membaca tulisan kami



Tidak ada komentar:
Posting Komentar