Minggu, 15 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Pendahuluan


Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat sehingga
ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.

Ternyata setelah kita mendalami masalahnya justru hukum Pidana Ekonomi melingkup banyak kegiatan ekonomi yang sehari-hari kurang dirasakan oleh masyarakat luas. Masalah yang sering muncul akhir-akhir ini dalam Hukum Perekonomin di Aspek Pidananya meliputi :
  1. Perkembangan ekonomi & aspek pidananya.
  2. Aspek pidana dalam kegiatan ekspor & impor
  3. Aspek pidana dalam praktek bisnis internasional.
  4. Persepsi dunia usaha tentang hukum pidana ekonomi.
  5. Aspek pidana dalam pembuatan Akta Notaris
  6. Aspek pidana dalam hukum pajak
Namun kali ini saya tidak membahas semua point-point diatas, tapi akan lebih mengupas masalah pada point kedua yaitu Aspek Pidana dalam kegiatan ekspor dan impor.

Tujuan Hukum dan Sumber Hukum

Tujuan Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu : 

1) Sumber Hukum Materiil 

            Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum dan terdiri atas : Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum 

2) Sumber hukum formil ada 5 yaitu: 
    a) UU (statute) 
    b) Kebiasaan (custom) 
    c) Keputusan hakim (jurisprudentie) 
    d) Trakta 
    e) Pendapat sarjana hukum (doktrin) 

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

·         Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.

·         Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

·         Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi 

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. 

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu : 

1) Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi. 
2) Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat. 

Hukum ekonomi juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 

1) Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2) Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sumber: http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/pengertian-hukum-secara-umum-paling.html

Senin, 29 Desember 2014

KOPERASI EKONOMI

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Pembangunan Koperasi di Indonesia
                 Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
             Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
          Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi       
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.

* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B.Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:           
* semua anggota diperlakukan secara adil      ,
* didukung administrasi yang canggih           ,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,        
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,   
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,     
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,       
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya, 
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang            ,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,       
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Perkembangan koperasi sebagai Organisasi mandiri yang otonom
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

Ekonomi Koperasi kelompok#

MAKALAH
PERKOPERASIAN DALAM MEMPERKOKOH PEREKONOMIAN INDONESIA






Disusun oleh:
Albertus PT (20213589)
M. Maqi Zaenal Fuad  (25213198)
Risky Aulia (27213813)
Ricky Alfiyandi (27213601)
Yusuf Arimatea Jesinda (29213633)

UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN AKUNTANSI
2014



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas, dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

B. Rumusan Masalah
Berdasarakan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa koperasi madani?
2.      Bagaimana koperasi dapat berkembang?
3.      Dasar pembentukan unit usaha?
4.      Sruktur unit usaha?
5.      Kegiatan yang membangun menuju masyarakat madani?
6.      Pembangunan perekonomian desa?


C. Tujuan
Berikut adalah tujuan dari makalah ini :
1.      Untuk mengetahui tentang koperasi madani
2.      Mengetahui perkembangan koperasi sampai sejauh mana
3.      Mengetahui cara pembentukan suatu unit usaha
4.      Mengetahui sturktur – strukturnya
5.      Mengetahui program dari anggota koperasi
6.      Cara membangun perekonomian desa .








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Koperasi Madani
Koperasi yang kami analisi kali ini adalah koperasi  yang kebetulan memang berada tidak jauh dari perumahan tempat salah satu teman kami tinggal dan dapat dikatakan baru karena baru sekitar 3 tahun didirikan tepatnya 20 Mei 2011. koperasi yang kami analisis ini bernama Koperasi Serba Usaha “Mandiri Teladan Harmoni” atau biasa dipanggil dengan nama koperasi Madani, koperasi madani berdomisili di daerah Cileungsi kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau lebih tepatnya di Ruko Grand Harmony Blok A2 No. 2, RT 01/RW 17 Cileungsi Kidul, Kab. Bogor 16820.
Koperasi Madani memiliki 29 anggota yang namanya sudah tercantum di akte pendirian dan diantara termasuk kedalam susunan penasehat, pengurusan, dan pengawas koperasi sebagai berikut:
  • Penasehat:
    • Soma Tungga
    • Saeful Anwar
    • Sugeng Pribadi
  • Pengurus:
    • Ketua : Jaelani
    • Wakil Ketua : Beni Bahtiar
    • Seketaris : Zainal Abidin
    • Wakil Sekertaris : Apan Suryadi
    • Bendahara : M. Fidianry Putra Pohan
    • Wakil Bendahara : Dian Widyaningsih
    • Seksi Usaha : Subur Suharto, Sulardi, Sucipto
  • Pengawas:
    • Ketua : Imran H. Damisi
    • Anggota : Fabianus Karus, Ikhwan Asmanur Rahman
Kegiatan yang dilakukan koperasi madani selain melaksanakan kegiatan koperasi pada umumnya  seperti simpan pinjam, pengadaan modal kerja juga melakukan beberapa acara diantaranya mengadakan tanding futsal antar RT, melakukan santunan anak yatim dan lain lain. Berikut ini ada beberapa foto yang kami dapat:






   






Tujuan dari pembentukan koperasi madani pertama, koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggotanya secara khusus dan masyarakat pada umumnya. Kedua, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Adapun sumber modal yang diperoleh koperasi madani berasal dari simpanan pokok sebesar Rp. 10.000 dan simpanan wajib sebesar 5.000.
Selain itu yang menjadi badan hukum dari koperasi madani adalah pertama, Akta Pendirian Nomor 3, tanggal 11 Juni 2011. Notaris Cholmiyati Rufaida, SH. Cileungsi, Bogor. Kedua, Pengesahan akata pendirian koperasi kementrian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia, tanggal 6 juli 2011, Nomor: 518/162/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/VII/2011.


  

BAB III
PENUTUP

Dengan sudah terkumpulnya data dan sudah diprosesnya data ini menjadi sebuah makalah, maka telah selesai juga lah tugas kami, tugas softskill. Semoga dengan adanya kerja kelompok seperti ini, keutuhan dan jalinan solidaritas sesame teman semakin terjaga. Semoga makalah ini bisa menjadi rujukan bagi pembaca, jikalau pembaca mempunyai tugas yang sama nantinya seperti ini. Jikalau ada salah – salah kata dalam tulisan kami, kami mohon maaf. Terimakasih atas kemurahan hatinya pembaca yang sudah merelakan waktunya untuk membaca tulisan kami

Minggu, 12 Oktober 2014

KOPERASI

           Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


“ Sebenarnya masyarakat desa itu punya kekuatan, punya nilai yang bisa dikembangkan, punya dana dari penghasilan sendiri yang bisa dikelola. Anggapan bahwa masyarakat desa itu miskin dan bodoh adalah salah. Jika masyarakat diperkuat dengan pemahaman bagaimana mengelola dana swadaya mereka, maka dapat memutus mata rantai bantuan-bantuan dari luar yang selama ini memanjakan mereka”  Syukri Rauf (Direktur SINTESA).

        Pengalaman paman  saya saat menjadi anggota Koperasi. berawal  dari ajak teman sekatornya yang mengajak bergabung dengan koperasi yang bertempat di daerah sekitar pamulang. yang dimana mereka memulai koperasi dngan modal sumbangan sukarela dari tiap anggota kelompok yang terkumpul yang dijadikan modal untuk meminjamkan kepada anggota atau orang lain yang akan dijadikan modal usaha dengan persyaratan yang berlaku.
Setelah berjalan beberapa bulan, para anggota baru bisa menikmati fasilitas pinjaman koperasi. Manfaat koperasi ketika  membutuhkan dana untuk sekolah atau modal untuk usaha atau keluarga sakit, karena dana yang tersedia masih kurang sebagai tambahan pinjam di koperasi . Pinjaman dibayar dengan dicicil 5 kali dan dikenakan tambahan 2% dari jumlah yang dipinjam, misal pinjam 100 ribu dicicil 5 kali 200 ribu ditambah 20 ribu menjadi 220 ribu.
Setelah lima bulan berjalan dan proses angsuran pinjaman pertama selesai tanpa kendala, selanjutnya bisa mengajukan pinjaman kembali dengan syarat jika tidak ada anggota yang lain untuk meminjam atau dana koperasi masih cukup dananya.
Pada rapat anggota tahunan tersebut dilaporkan perkembangan yang cukup menggembirakan, total keuntungan bersih naik dari tahun sebelumnya. Total keuntungan bersih yang telah dihasilkan tersebut kemudian dibagi berdasarkan presentase seperti tigapuluh persen untuk dana tambahan modal, limapuluh persen untuk  anggota, dan duapuluh persen untuk pengurus.
Melihat pengelolaan dan pelayanan Koperasi  yang sangat baik serta cukup membantu, membuat para anggota untuk menyertakan modalnya melalui fasilitas simpanan sukarela. Hampir setiap bulan menyisihkan untuk disimpan pada Koperasi dan setiap setiap tahun mendapatkan jasa bunga dari simpanan sukarelanya. 

Senin, 23 Juni 2014

masa depan

aku tak tau apa yang
akan terjadi pada masa depan
tapi yang aku percaya
semua akan indah pada
waktu yang ditetapkan
oleh sang kuasa

sayang ku

aku sangat menyayanginmu
setulus hati meskipun kamu
tak menyayangin ku
tapi aku tak akan berhenti
menyayangi mu untuk selamanya