Minggu, 15 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Pendahuluan


Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat sehingga
ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.

Ternyata setelah kita mendalami masalahnya justru hukum Pidana Ekonomi melingkup banyak kegiatan ekonomi yang sehari-hari kurang dirasakan oleh masyarakat luas. Masalah yang sering muncul akhir-akhir ini dalam Hukum Perekonomin di Aspek Pidananya meliputi :
  1. Perkembangan ekonomi & aspek pidananya.
  2. Aspek pidana dalam kegiatan ekspor & impor
  3. Aspek pidana dalam praktek bisnis internasional.
  4. Persepsi dunia usaha tentang hukum pidana ekonomi.
  5. Aspek pidana dalam pembuatan Akta Notaris
  6. Aspek pidana dalam hukum pajak
Namun kali ini saya tidak membahas semua point-point diatas, tapi akan lebih mengupas masalah pada point kedua yaitu Aspek Pidana dalam kegiatan ekspor dan impor.

Tujuan Hukum dan Sumber Hukum

Tujuan Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu : 

1) Sumber Hukum Materiil 

            Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum dan terdiri atas : Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum 

2) Sumber hukum formil ada 5 yaitu: 
    a) UU (statute) 
    b) Kebiasaan (custom) 
    c) Keputusan hakim (jurisprudentie) 
    d) Trakta 
    e) Pendapat sarjana hukum (doktrin) 

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

·         Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.

·         Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

·         Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi 

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. 

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu : 

1) Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi. 
2) Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat. 

Hukum ekonomi juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 

1) Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2) Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Sumber: http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/pengertian-hukum-secara-umum-paling.html